Archive for the ‘fpi’ Tag

Jama’ah HKBP Tidak Boleh di Indonesia   Leave a comment


Sehubungan dengan peristiwa Penganiayaan dan Penusukan terhadap 2 Jemaat HKBP pada hari Ahad, 12 september 2010, di Bekasi. Dan sehubungan beredarnya issue melalui SMS, Facebook, Twitter dan sarana media komunikasi lainnya yang menuduh dan memfitnah FPI berada di balik peristiwa tersebut, maka Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam menyatakan sebagai berikut :

  1. Bahwa issue keterlibatan FPI dalam peristiwa tersebut adalah FITNAH, karena DPP-FPI secara organisasi melarang keras anggotanya melakukan penganiayaan dan pembunuhan atau menggunakan senjata api mau pun senjata tajam dalam aksi apa pun sebagaimana larangan tersebut tertera di setiap KARTU ANGGOTA FPI.
  2. Bahwa DPP-FPI berpendapat bahwa konflik HKBP dengan Warga Perumahan Mustika Jaya di Bekasi merupakan murni KONFLIK HUKUM  bukan KONFLIK AGAMA, sehingga harus diselesaikan secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahwa DPP-FPI sangat prihatin dan menyesalkan serta mengecam keras tindakan penganiayaan dan penusukan terhadap 2 Jemaat HKBP.
  4. Bahwa DPP-FPI menghimbau dan menyerukan kepada para pelaku agar secepatnya menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggung-jawaban hukum untuk diproses secara hukum.
  5. Mendukung Polresta Bekasi dan seluruh jajarannya untuk mengusut peristiwa tersebut dan memprosesnya secara hukum hingga tuntas.
  6. Menginstruksikan kepada DPW-FPI Bekasi untuk membantu kepolisian secara maksimal dalam menjalankan tugas pengusutan peristiwa tersebut.

Demikian Surat Pernyataan FPI ini dibuat untuk diketahui oleh anggota FPI dan seluruh anggota masyarakat agar tidak terprovokasi oleh issue, fitnah dan adu domba.

Hasbunallaah Wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa Wa Ni’man Nashiir.

Jakarta, 4 Syawwal 1431 H / 13 September 2010 M


Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam

Posted 24 September 2010 by arraahmanmedia in Tidak Dikategorikan

Tagged with , , ,

Ingat!!! Jika FPI Yang Salah Negara Ini Akan Hancur   Leave a comment


MEWASPADAI MISI KOMUNIS DI BALIK INSIDEN KRISTEN RADIKAL HKBP DI BEKASI

Insiden konvoi ritual jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem, Bekasi, yang memicu bentrokan jalanan dengan 9 orang aktivis Islam, telah didramatisir oleh pihak HKBP sebagai penghadangan dan penusukan pendeta. Substansi peristiwa Minggu Kelabu, yang terjadi di saat umat Islam Bekasi masih dalam suasana Idul Fithri, 3 Syawal 1431 H bertepatan dengan hari Minggu 12 September 2010 M, adalah akibat pelanggaran HKBP terhadap perizinan pendirian rumah peribadatan yang sudah diatur dalam Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan no 9 Tahun 2006.

Akan tetapi peristiwa bentrokan itu diseret menjadi fitnah nasional, berupa sentimen minoritas Kristen radikal HKBP terhadap mayoritas warga Muslim, dengan misi politis: menuntut pembatalan Peraturan Bersama (PB) dua Menteri No 8 tersebut. Menurut HKBP, aturan tersebut bersifat diskriminatif, menghambat kebebasan beribadah, dan melanggar HAM. Padahal kasus yang melatarbelakanginya tidak dikategorikan sebagai ancaman terhadap Hak Asasi Manusia. Alasan diskriminasi, sesungguhnya merupakan upaya HKBP untuk mengadu domba pemerintah dengan penduduk mayoritas Muslim di negeri ini.

Komunis dan Kristen Radikal

Disharmoni, bahkan konflik antar umat beragama di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan insiden HKBP di Bekasi itu, sengaja diciptakan guna memenuhi syahwat politik kelompok tertentu, berdasarkan indikasi serta fakta yang terang benderang. Kelompok berkepentingan itu dapat disebutkan antara lain:

Pertama, kaum komunis. Kelompok ini berpendapat, bahwa insiden jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Bekasi, yang menyebabkan tertusuknya seorang pendeta dianggap melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Karena itu, mereka sangat berambisi menuntut pembatalan Peraturan pendirian rumah ibadah.

Tuntutan pencabutan itu, disuarakan oleh politisi PDIP, Pramono Anung, dan diperkuat lagi oleh anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari. “SKB harus dicabut karena itu tidak memberikan rasa aman pada masyarakat. Sebab, cukup menghambat kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ketidaktegasan dilapangan juga jadi pemicu,” kata Pramono, Rabu (15/9/2010), di Gedung DPR, Jakarta.

Nampaknya, PDIP sekarang menjadi tempat penampungan bagi aktivis komunis dan kaum Kristen radikal. Politisi PDIP, seperti Budiman Sujatmiko, Ribka Ciptaning, Pius Lustrilanang, adalah kader komunis, termasuk anggota DPR RI yang paling gencar menggugat Perda yang dianggap bernuansa syari’ah. Ribka Tjiptaning, misalnya, dia adalah penulis buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’.

Mengapa PDIP tidak pernah berbicara yang menyejukkan kaum Muslimin, sementara terhadap kaum komunis termasuk pembelaannya terhadap Kristen radikal, sangat keras. Sikap demikian jelas bertentangan dengan UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2. Sikap yang dinampakkan oleh sejumlah elite politiknya, dapat dianggap sebagai ungkapan permusuhan kepada kaum Muslimin. Sedangkan terhadap kasus pemurtadan kaum Muslim, juga separatis Kristen di Papua dan Maluku, PDIP tidak menunjukkan penentangannya secara jelas dan tegas.

Kedua, salibis radikal, yang terlihat jelas dalam sikap keras HKBP. Di zaman Orde Baru kerukunan umat beragama menjadi problem, karena kaum Kristen mendesak pemerintahan Soeharto untuk memberikan fasilitas lebih pada Kristen, yang memiliki program Kristenisasi, dan menjadi biangkerok konflik antar umat beragama di Indonesia.

Kelompok Salibis (Kristen radikal) dan anggota Dewan Gereja-gereja Sedunia, Sae Nababan, melontarkan tuntutan yang sama. Menurutnya, Peraturan Bersama 2 menteri itu, menekan kebebasan beragama di Indonesia. “Harusnya kebebasan ini bukan diatur SKB, tapi harusnya melalui UU.”

“Peraturan bersama itu harus dihapus karena merupakan kebijakan diskriminatif dan menyulitkan minoritas untuk bebas beribadah,” ujar perwakilan Forum Solidaritas untuk Kebebasan Beragama, Sereida Tambunan, Senin (13/9/2010) di kantor Kontras Jakarta.

Kristen radikal di Indonesia kerap memosisikan diri sebagai minoritas tertindas, dan mengadu domba umat Islam dengan penguasa. Benarlah firman Allah Swt: “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya sekalipun orang-orang kafir benci karenanya.” (Qs. As Shaf, 61:8).

Ketiga, kelompok oportunis. Insiden jemaat HKBP Pondok Timur Indah, Ciketing Asem, Bekasi, juga digunakan oleh kelompok oportunis untuk memojokkan Islam dan umat Islam. Mereka inilah sebenarnya yang paling berkepentingan terhadap pencabutan Peraturan Bersama 2 Menteri tersebut; karena mereka mengemban misi sesat dan menyesatkan. Yaitu, kebebasan beragama sebagai kebebasan untuk tidak beragama, bahkan bebas membuat-buat agama baru.

Sejumlah elemen oportunis seperti: M Dawam Rahardjo (Oportunis Muslim Indonesia), Romo Benny Susetyo (Konferensi Wali Gereja Indonesia), Musdah Mulia (Ketua Indonesia Conference on Religion and Peace), Alissa Wahid, serta penyanyi Glenn Fredly, dalam acara yang bertajuk: “Keprihatinan atas Merebaknya Intoleransi dalam Kasus HKBP dan Ahmadiyah”, yang diselenggarakan oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Jumat (17/9/2010) di Komunitas Utan Kayu, Jakarta, adalah kelompok yang paling diuntungkan bila terjadi disharmoni antar umat beragama.

Mereka ini, adalah orang-orang yang tidak bisa membedakan antara kebebasan beragama dan pengaturan pendirian rumah ibadah. Tidak peduli dengan penyelewengan, perusakan, penistaan serta penodaan agama. Tidak bisa membedakan antara kebebasan beragama dengan sinkretisme atau atheisme.

Menyikapi insiden HKBP yang dapat memicu konflik antar umat beragama ini, Majelis Mujahidin menuntut pada pemerintah:
1.    Supaya menegakkan aturan hukum secara tegas dan adil, termasuk di dalamnya SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah.
2.    Partai politik seperti PDIP dan lainnya, agar menyatakan misi politiknya secara jelas sebelum terlanjur menjadi bagian dari gerakan komunisme dan radikalisme Kristen. Jangan bermental bagai burung unta, menyembunyikan kepalanya di lobang tetapi bagian tubuh lainya terlihat jelas di permukaan. Karena sikap demikian dapat menjadi bumerang.
3.    Kaum Kristen harus menyadari bahwa pada tahun 1967 telah disepakati dalam musyawarah nasional antar umat beragama, yaitu tidak boleh menjadikan orang yang sudah beragama sebagai sasaran dakwah agama, termasuk orang Kristen yang mengkristen orang Islam atau sebaliknya. Kesepakatan ini seringkali dilanggar, seperti dilakukan HKBP di Bekasi, dan di tempat lainnya.

Apabila norma-norma di atas tidak diindahkan, maka Majelis Mujahidin menyatakan, siap menjadi kekuatan Islam yang berdiri pada garis terdepan untuk menegakkan hak-hak kaum Muslimin di negeri ini. Insya Allah !

Jogjakarta,14 Syawal 1431 H/23 September 2010 M

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Posted 24 September 2010 by arraahmanmedia in Tidak Dikategorikan

Tagged with

Pengkhianatan HKBP Kepada FPI   Leave a comment


8 Agustus 2010 terjadi bentrokan antara jama’ah HKBP dengan FPI [Front Pembela Islam]. Kejadian ini pertama kalinya terjadi dalam 20 tahun terakhir. Inilah bukti bahwa dalam umat beragama, pasti ada perbedaan pendapat tentang berbagai hal.

Awal mula dari kasus ini yaitu Jama’ah HKBP ingin membangun sebuah Gereja Liar di rumah penduduk yang sering dijadikan sebagai tempat ibadah. Padahal daerah tersebut 98% penduduknya beragama Islam. Tidak mnguat kemungkinan bahwa Jama’ah HKBP harus menghormati peraturan yang berada di wilyah tersebut. Selama 20 tahun, Komunitas Jama’ah HKBP semakin bertambah banyak. Oleh karena itu jama’ah HKBP mencuri kesempatan untuk meruntuhkan komunitas Islam di wilayah bekasi tersebut.

3 hari sebelum idhul adha, mereka melakukan patrol keliling dengan menyanyikan lagu-lagu kristiani. Mereka mengeraskan suaranya saat sudah berada di dekat rumah penduduk yang beragama islam. Ini merupakan “PENGHINAAN” kepada suatu negara yang mayoritas beragama Islam. FPI mulai geram pada tingkah laku mereka. Akhirnya mereka (FPI) menghadang jama’ah HKBP untuk tidak melakukan patrol keliling tersebut. Namun saat mereka tidak membolehkan, jama’ah HKBP melempar FPI dengan batu-batu. Disinilah timbul bentrokan.

Beberapa jama’ah HKBP juga membawa pistol untuk menembak. Maka dari itu, tidak mungkin FPI hanya berdiam diri “JIHAD WAJIB DILAKUKAN”. Terjadilah penusukan antara HKBP-FPI. Namun menurut sumber yang saya ketahui, yang penusukan itu bukan disengaja. Itu hanya tertusuk. Kepolisian Negara menyelidiki kasus ini. Namun kasus ini berpihak pada jama’ah HKBP. Karena jama’ah HKBP mengatakan bahwa FPI yang terlebih dahulu memprovokasi bentrokan tersebut “MUNAFIK”.

Dalam penyelidikan, jama’ah HKBP tidak seret ke pengadilan. Malahan 10 Orang dari anggota FPI termasuk ketua organisasi ini menjadi tumbalnya. Mana hukum yang ada? Mengapa negara ini malah berpihak kepada yang minoritas? Ini semua adalah coba’an. Seandainya kasus ini yang bersalah adalah FPI, maka hancurlah negara ini.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah :

  1. Kenapa Para Pendeta HKBP yang jadi PROVOKATOR dan PENGACAU tidak diperiksa ?
  2. Kenapa kegiatan HKBP setiap Ahad di Ciketing yang menggelar KONVOI RITUAL LIAR keliling  perumahan warga muslim dengan lagu2 Gereja secara demonstratif dibiarkan ?
  3. Kenapa dua pendeta yang bawa PISTOL &  menembakannya ke warga pada insiden 8 Agustus 2010 tidak ditangkap ?
  4. Kenapa dua jemaat HKBP, Purba &  Sinaga, yang bawa PISAU saat insiden 12 September 2010 sudah ditangkap lalu  dilepas kembali ?
  5. Kenapa jemaat HKBP yang memukul dan  menusuk 9 ikhwan warga Bekasi tidak ditangkap ?
  6. Kenapa Presiden dan Para Menteri serta pejabat dan sederetan Tokoh Nasional memberikan simpatik kepada PENGACAU sambil menyalahkan warga muslim Bekasi ?
  7. Kenapa banyak pihak senang mengambil  kesimpulan dan keputusan hanya berdasarkan OPINI dan ISSUE media ?
  8. Kenapa di Indonesia yang merupakan negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, justru yang terjadi adalah MAYORITAS TERTINDAS OLEH TIRANI MINORITAS ?
  9. Kenapa MINORITAS di Indonesia terlalu dimanjakan, sehingga mereka jadi tidak tahu diri, bahkan menjadi angkuh dan sok jago ?
  10. Kenapa ketika terjadi insiden kecil terhadap SEORANG PENDETA semua teriak  nyaring, tapi ketika RIBUAN umat Islam dibantai di Ambon, Sampit dan Poso teriakan macam itu tak terdengar ? Bahkan saat sebuah Masjid dibakar di Medan belum lama ini tidak ada satupun media nasional meliputnya, kemana suara yang selalu mengatasnamakan kebebasan beragama dan beribadah ?

Laa ilaaha illallaah, Muhammadur Rasuulullaah. Jawablah semua pertanyaan tersebut dengan jiwa bersih dan akal sehat serta argumentasi Syariat.

Oleh sebab itu, Keadilan harus ditegakkan ! Hukum tidak pilih kasih ! Jika 9 Ikhwan warga Bekasi sudah ditahan karena dituduh terlibat langsung dalam perkelahian tersebut, dan Ketua FPI Bekasi Raya pun sudah ditahan karena dituduh terlibat secara tidak langsung, maka mereka yang terlibat langsung mau pun tidak langsung dari kelompok HKBP harus ditahan juga !

Karenanya, segenap pengacara Bantuan Hukum Front (BHF) dari DPP-FPI dan Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) akan tetap dan terus berjuang melakukan pembelaan hukum terhadap Ketua FPI Bekasi Raya dan seluruh warga Bekasi yang ditahan akibat peristiwa tersebut. Tekad Bulat BHF dan KUIB adalah membuktikan bahwa mereka TIDAK BERSALAH, karena mereka hanya KORBAN AROGANSI HKBP dan OPINI SESAT MEDIA MASSA. Bahkan BHF dan KUIB akan tetap dan terus berjuang membela hak-hak warga Ciketing yang selama ini dirampas dan dirusak oleh HKBP.

Sebar luaskan berita ini agar umat Islam tidak menjadi KORBAN MEDIA !

Hasbunallaahu wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa wa Ni’man Nashiir.
Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! (fpi.or.id)

Hak Cipta

[Luqman Abdurrahman Shaleh}

Posted 21 September 2010 by arraahmanmedia in Hak Cipta

Tagged with ,