Ahmadiyah Merupakan Aliran Sesat   Leave a comment


Kaum Muslimin rahimakumullah, Baru-baru ini komunitas Ahmadiyah Kuningan kembali berulah. Ratusan komunitas Ahmadiyah di desa Manis Lor, kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan menghalangi Satpol PP yang menjalankan perintah Bupati Kuningan, Aang Suganda, untuk memasang kembali segel penutupan tempat-tempat Ahmadiyah. Jadi kejadiannya bukan Satpol PP menyegel lokasi Ahmadiyah, atau apalagi masyarakat dan pormas-ormas Islam yang menyegel Ahmadiyah, sebagaimana banyak diberitakan media massa. Tapi Pemda Kuningan telah memutuskan untuk memasang kembali segel yang dicopoti oleh komunitas Ahmadiyah itu beberapa waktu lalu.

Menurut laporan dari lapangan, disinyalir ada provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahwa UU No 1/PNPS/1965 yang menjadi dasar penyegelan itu akan dicabut pada saat ramai-ramai sidang uji materiil UU tentang penodaan dan penyalahgunaan agama itu di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, segel dibuka dan kegiatan Ahmadiyah marak kembali.

Inilah yang meresahkan masyarakat dan para ulama Kuningan. Apalagi Ahmadiyah anarkis dalam melawan penyegelan kembali itu. Untuk itu para ulama dan masyarakat Kuningan mengadakan istighotsah bersama untuk mendukung Bupati dan Satpol PP dalam mengambil tindakan penyegelan kembali terhadap tempat-tempat aktivitas Ahmadiyah yang telah marak kembali beberapa bulan lalu saat di Jakarta diadakan sidang gugatan atas UU tersebut.

Kaum muslimin rahimakumullah.

Kenapa komunitas Ahmadiyah Kuningan berani berulah melawan Bupati dan Satpol PP Kabupaten Kuningan? Pertama, mereka di situ merasa banyak jumlahnya. Dari sekitar 4000 lebih penduduk desa Manis Lor, sekitar 70 persen adalah penganut aliran sesat Ahmadiyah. Sehingga kerap terjadi bentrok massa umat Islam dengan penganut aliran sesat Ahmadiyah. Kedua, mereka yakin secara opini akan menang bila bentrok melawan Satpol PP. Sebab, dengan adanya bentrok pada kasus Makam Mbah Priok beberapa waktu lalu, image Satpol PP di tengah-tengah masyarakat kurang bagus. Ketiga, mereka yakin akan didukung oleh kalangan kaum liberal (AKKBB) yang selama ini memang selalu membela aliran sesat Ahmadiyah, juga dukungan dari luar negeri, serta dukungan dari media massa sekuler yang umumnya menganut paham liberal.

Ini bisa ita lihat bahwa media massa tidak mem-blow up tindakan anarkis oleh kelompok Aliran sesat Ahmadiyah di Manis Lor terhadap Satpol PP Kabupaten Kuningan. Mereka justru mengekspos habis tindakan dorong-dorongan antara massa masyarakat Kuningan dan ormas Islam dengan polisi pada hari berikutnya yang berdatangan ke lokasi setelah masyarakat mendengar kejadian anarkisme kelompok aliran Sesat Ahmadiiyah. Andaikan ormas Islam yang agressif melakukan tindakan penyegelan dan perusakan lokasi aliran sesat Ahmadiyah, pasti media massa sudah membombardir ormas Islam dengan serangan-serangan opini pembubaran dan gambar-gambar anarkis yang diulang-ulang sebagaimana selama ini yang mereka lancarkan terhadap FPI.

Kaum muslimin rahimakumullah, Dalam kejadian perlawanan komunitas aliran sesat Ahmadiyah di Kuningan baru-baru ini dapat disimpulkan bahwa, yang pertama, kelompok Aliran Sesat Ahmadiyah telah melakukan pelanggaran SKB tentang pelarangan Ahmadiyah yang isinya antara lain: “Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.” Menurut laporan dari lapangan bahwa setelah muncul gugatan uji materiil atas Undang-undang No 1/PNPS/1965 kegiatan kelompok aliran sesat Ahmadiyah di Kuningan makin marak. Dengan demikian, sudah saatnya pelanggaran atas SKB Pelarangan Ahmadiyah ini segera ditindak-lanjuti oleh pihak-pihak yang mengeluarkan SKB Pelarangan Aliran Sesat Ahmadiyah agar mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkannya Keppres Pembubaran Ahmadiyyah oleh Presiden.

Kedua, kelompok aliran sesat Ahmadiyah telah melakukan tindakan melawan petugas Satpol PP dan hendak merobek-robek Surat Perintah dari Bupati Kuningan serta telah melakukan tindakan anarkis kepada Satpol PP hingga Satpol PP menghentikan tugasnya. Oleh karena itu, Polres Kabupaten Kuningan harus segera mengusut hal itu dan menangkap pihak-pihak Ahmadiyah yang melakukan tindakan anarkis kepada Satpol PP dan melakukan tindakan hokum. Bahkan perlu diungkap siapa actor intelektualnya? Janganlah polisi dan pemerintah kalah oleh anarkisme aliran sesat Ahmadiyah. Dan anarkisme Ahmadiyah itu juga membuktikan bahwa slogan mereka selama ini : Love for all, hated for none tidak terbukti.

Kaum muslimin rahimakumullah Upaya umat Islam untuk membubarkan kelompok Ahmadiyah belum selesai. Sejak heboh konfrensi pers 12 butir Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) 15 Januari 2008 lalu yang disusul berbagai demonstrasi, perdebatan, hingga meledak kasus Monas, dan divonis-penjaranya Habib Rizieq Shihab dan Munarman,SH, ternyata Ahmadiyah belum juga dibubarkan. SKB pelarangan Ahmadiyah pun tidak efektif. Di pusatnya di Jalan Balikpapan Jakarta, pembangunan rumah yang dijadikan markas JAI konon terus berlangsung. Di Padang, JAI memasang papan nama. Dan peristiwa Manis Lor merupakan bukti nyata bahwa mereka melakukan pelanggaran dan perlawanan. Dengan mencuatnya kasus Manis Lor Kuningan ini, kiranya perlu disegarkan kembali ingatan kita tentang pembubaran Ahmadiyah.

Kaum Muslimin Rahimakumullah, Hakikat dari persoalan Ahmadiyah adalah bahwa mereka mengaku muslim namun mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi. Bahkan dalam AD/ART Jemaat Ahmadiyah Indonesia jelas disebut bahwa tujuan mereka adalah menyebarkan Islam menurut ajaran Mirza Ghulam Ahmad. Tentu ini adalah kelompok yang bermasalah! Baik ditinjau dari perspektif Islam, maupun ditinjau dari perspektif UU yang berlaku di Indonesia.

Dalam perspektif Islam, orang yang mengaku Nabi setelah Nabi Muhammad dan siapapun orang Islam yang mengakui kenabiannya adalah dihukumi kafir murtad yang diancam hukuman mati. Rasulullah saw. Bersabda:

“Siapa yang mengganti agama (Islamnya dengan yang lain), maka bunuhlah dia” (HR. AL Bukhari dari Ibn Abbas r.a.).

Dan tatkala dua orang utusan Musailamah al Kaddzab menghadap Rasulullah saw., maka beliau saw. berkata kepada keduanya:

Apakah kalian bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah? Mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah rasulullah. Maka rasulullah saw. bersabda: Aku beriman kepada Allah dan para rasul-Nya, kalau sekiranya aku pembunuh utusan (delegasi), pasti akan kubunuh kalian berdua..” (HR. Ahmad).

Dari hadits tersebut jelas bahwa hukuman untuk pengikut nabi palsu seperti Musailamah dan Mirza Ghulam Ahmad adalah hukuman mati.

Sebelum dieksekusi, mereka diminta bertobat. Jika bertobat, maka dibebaskan. Jika tidak, maka dihukum mati. Jika jumlahnya banyak, maka diperangi. Khalifah Abu Bakar r.a.pernah mengirim pasukan kepada Musailamah al Kaddzab dan 41 ribu pengikutnya. Setelah menolak bertobat Musailamah dibunuh, dan sebagian besar pengikutnya kembali ke pangkuan Islam.

Oleh karena itu, bila pemerintah menggunakan syariah Islam dalam mengatasi masalah Ahmadiyah dengan cara Khalifah Abu Bakar Shiddiq r.a., maka mudah-mudahan para pengikut Ahmadiyah bisa diselamatkan.

Dalam perspektif negara Indonesia yang memiliki UU No 1/PNPS/1965 yang baru-baru ini dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi, kelompok Ahmadiyah yang menyebarkan ajaran Islam versi Mirza Ghulam Ahmad sang nabi palsu, jelas-jelas telah melanggar UU tersebut. Kesesatan mereka sudah dipastikan oleh MUI dalam fatwanya pada tahun 1980 dan diperkuat fatwa MUI tahun 2005. Juga ditegaskan oleh hasil penelitian Balitbang Depag RI Jakarta 1995, pernyataan Pakem tahun 2004, dan pernyataan Bakorpakem tahun 2008.

Oleh karena itu, bola ada di tangan Presiden. Semoga presiden tidak segan-segan mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah. Sebab fungsi penguasa menurut baginda Rasulullah saw.: “Imam adalah laksana perisai, umat diperangi di belakangnya, dan berlindung kepadanya”.(Sahih Al Bukhari X/114).

Barakallahu lii walakum

Posted 22 Oktober 2010 by arraahmanmedia in Ad-Dakwah, Buletin

Tagged with , , ,

Tinggalkan komentar